MUSYARAKAH

Musyarakah adalah pembiayaan berdasarkan akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasar nisbah yang disepakati atau proporsional penyertaan modal, sedangkan kerugian ditanggung oleh para pihak sebesar nisbah yang ditentukan atau proporsional penyertaan modal. Dalam aplikasinya digunakan untuk modal kerja dan investasi, dimana dana dari BMT merupakan partisipasi BMT dalam usaha yang dikelola anggota, dimana BMT berhak ikut serta dalam mengelola usaha.
Dalam kegiatan pembiayaan berdasarkan akad musyarakah, secara operasional bisa dilakukan untuk pembiayaan proyek, pe­­­ng­­­adaan, dan sebagainya berlaku persyaratan sebagai berikut:
  1. BMT dan anggota masing-masing bertindak sebagai mitra usaha dengan bersama-sama menyediakan dana dan/atau barang untuk membiayai suatu kegiatan usaha tertentu;
  2. Anggota bertindak sebagai pengelola usaha dan BMT se­bagai mitra usaha dapat ikut serta dalam pengelolaan usaha sesuai dengan tugas dan wewenang yang disepakati;
  3. BMT berdasarkan kesepakatan dengan anggota dapat me­nunjuk anggota untuk mengelola usaha;
  4. Pembiayaan diberikan dalam bentuk tunai dan/atau barang;
  5. Dalam hal pembiayaan diberikan dalam bentuk barang, maka barang yang diserahkan harus dinilai secara tunai berdasarkan kesepakatan;
  6. Jangka waktu pembiayaan, pengembalian dana, dan pem­bagian keuntungan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara BMT dan anggota;
  7. Biaya operasional dibebankan pada modal bersama sesuai kesepakatan;
  8. Pembagian keuntungan dari pengelolaan dana dinyatakan dalam bentuk nisbah yang disepakati atau proporsional penyertaan modal;
  9. BMT dan anggota menanggung kerugian secara pro­porsional menurut porsi modal masing-masingatau sesuai dengan nisbah yang disepakati, kecuali jika terjadi kecurangan, lalai, atau menyalahi perjanjian dari salah satu pihak;
  10. Nisbah bagi hasil yang disepakati tidak dapat diubah se­panjang jangka waktu investasi, kecuali atas dasar ke­sepakatan para pihak dan tidak berlaku surut;
  11. Nisbah bagi hasil dapat ditetapkan secara berjenjang (tiering) yang besarnya berbeda-beda berdasarkan ke­sepakatan pada awal Akad; terutama pada kerjasama di mana secara bertahap porsi modal BMT semakin kecil seperti Musyarakah mutanaqisa.
  12. Pembagian keuntungan dapat dilakukan dengan metode bagi untung atau rugi (profit and loss sharing), akan tetapi disarankan untuk menggunakan metode bagi pendapatan (revenue sharing);
  13. Pengembalian pokok pembiayaan dilakukan pada akhir periode Akad atau dilakukan secara angsuran berdasarkan aliran kas masuk (cash in flow) usaha; dan
  14. BMT dapat meminta jaminan atau agunan untuk meng­antisipasi risiko apabila anggota tidak dapat memenuhi kewajiban sebagaimana dimuat dalam Akad karena ke­lalaian dan atau kecurangan