MUDHARABAH

Mudharabah adalah akad kerjasama permodalan usaha dimana BMT sebagi pemilik modal (Sohibul Maal) menyetorkan modalnya kepada anggota, calon anggota, koperasi lainnya dan atau anggotanya sebagai pengusaha (Mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha sesuai akad dengan pembagian keuntungan dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan (nisbah) dan apabila rugi ditanggung oleh pemilik  modal sepanjang bukan merupakan kelalaian penerima pembiayaan.
Akad mudharabah digunakan oleh BMT untuk memfasilitasi pemenuhan kebutuhan permodalan bagi anggota guna menjalankan usaha atau proyek dengan cara melakukan penyertaan modal bagi usaha atau proyek yang bersangkutan.
Rukun
  1. Orang yang berakad:
  2. Pemilik modal (ShahibulMaal)
  3. Pelaksana/usahawan (Mudharib)
  4. Modal (Maal)
  5. Proyek / Usaha
  6. Keuntungan
  7. IjabQobul
Syarat Umum
  1. Orang yang terikat dalam akad cakap hukum
  2. Syarat modal yang digunakan harus:
    Berbentuk uang (bukan barang)
    2. Jelas jumlahnya
    3. Tunai (bukan berbentuk hutang)
    4. Langsung diserahkan kepada mudharib
  3. Pembagian keuntungan harus jelas, dan sesuai dengan nisbah yang disepakati
Syarat Khusus
  1. Permohonan Pembiayaan
  2. Data identitasdiri/pribadi
  3. Data identitasperusahaan
  4. Proposal proyek yang dilaksanakan
  5. Garansi/jaminan



Modal / Harta
  1. Modal hanya diberikan untuk tujuan usaha yang sudah jelas dandisepakati bersama
  2. Modal harus berupa uang tunai, jelas jenis mata uangnya, dan jelas jumlahnya
  3. Modal diserahkan kepada mudharib seluruhnya (100%) lumpsum
  4. Jika modal diserahkan secara bertahap maka harus jelas tahapannya dan harus disepakati bersama
  5. Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk study kelayakan (feasibility study) atau sejenisnya tidak termasuk dalam bagian dari modal. Pembayaran biaya-biaya tersebut ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara keduabelah pihak.
PekerjaandanBiaya
  1. BMT berhak melakukan pengawasan namun tidak berhak mencampuri urusan pekerjaan/usahamudharib
  2. BMT sebagai penyedia dana tidak boleh membatasi usaha/tindakan mudharib dalam menjalankan usahanya, kecuali sebatas perjanjian (usaha yang telah ditetapkan) atau yang menyimpang dari aturan syariah.
BagiHasil
  1. Keuntungan yang diperoleh merupakan hasil dari pengelolaaan dana pembiayaan mudharabah yang diberikan
  2. Besaran pembagian keuntungan dinyatakan dalam bentuk nisbah yang disepakati
  3. Mudharib harus membayar bagian keuntungan yang menjadi hak bank secara berkala sesuai dengan periode yang disepakati
  4. Bank tidak akan menerima pembagian keuntungan, bila terjadi kegagalan atau wanprestasi yang terjadi bukan karena kelalaian mudharib
Bila terjadi kegagalan usaha yang mengakibatkan kerugian yang disebabkan oleh kelalaian mudharib, maka kerugian tersebut harus ditanggung oleh mudharib (menjadi piutang BMT)