IJARAH

Ijarah adalah akad penyaluran dana untuk pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah), antara perusahaan pembiayaan sebagai pemberi sewa (mu’ajjir) dengan penyewa (musta’jir) tanpa didikuti pengalihan kepemilikan barang itu sendiri.
Rukun Ijarah
  1. Mu’jar(orang/barang yang disewa)
  2. Musta’jir (orang yang menyewa)
  3. Sighat (ijab dan qabul)
  4. Upah dan manfaat
Syarat Ijarah
  • Kedua orang yang berakad harus baligh dan berakal
  • Menyatakan kerelaannya untuk melakukan akad ijarah
  • Manfaat yang menjadi objek ijarah harus diketahui secara sempurna
  • Objek ijarah boleh diserahkan dan dipergunakan secara langsung dan tidak bercacat
  • Objek ijarah sesuatu yang dihalalkan oleh syara’ dan merupakan sesuatu yang bisa disewakan
  • Yang disewakan itu bukan suatu kewajiban bagi penyewa
  • Upah/sewa dalam akad harus jelas, tertentu dan sesuatu yang bernilai harta.
Fitur dan Mekanisme
  1. a)      Hak Perusahaan Pembiayaan sebagai pemberi sewa (muajjir), yaitu memperoleh pembayaran sewa dan/atau biaya lainnya dari penyewa (musta’jir), dan mengakhiri akad Ijarah dan menarik objek Ijarah apabila penyewa tidak mampu membayar sewa sebagaimana diperjanjikan.
  2. b)      Kewajiban BMT sebagai pemberi sewa antara lain, yaitu:
  3. menyediakan objek ijarah yang disewakan;
  4. menanggung biaya pemeliharaan objek ijarah;
  5. menjamin objek ijarah yang disewakan tidak terdapat cacat dan dapat berfungsi dengan baik.
  6. c)      Hak penyewa (musta’jir), antara lain meliputi:
  7. menerima objek ijarah dalam keadaan baik dan siap dioperasikan;
  8. menggunakan objek ijarah yang disewakan sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang diperjanjikan.
  9. d)     Kewajiban penyewa antara lain meliputi:
  10. membayar sewa dan biaya-biaya lainnya sesuai yang diperjanjikan;
  11. mengembalikan objek iajrah apabila tidak mampu membayar sewa;
  12. menjaga dan menggunakan objek ijarah sesuai yang diperjanjikan;
  13. tidak menyewakan kembali dan/atau memindahtangankan objek ijarah kepada pihak lain.


ObjekIjarah
            Objek ijarah adalah berupa barang modal yang memenuhi ketentuan, antara lain:
  1. objek ijarah merupakan milik dan/atau dalam penguasaan perusahaan pembiayaan sebagai pemberi sewa (muajjir);
  2. manfaat objek ijarah harus dapat dinilai;
  3. manfaat objek ijarah harus dapat diserahkan penyewa (musta’jir);
  4. pemanfaatan objek ijarah harus bersifat tidak dilarang secara syariah (tidak diharamkan);
  5. manfaat objek ijarah harus dapat ditentukan dengan jelas;
spesifikasi objek ijarah harus dinyatakan dengan jelas, antara lain melalui identifikasi fisik, kelayakan, dan jangka waktu pemanfaatannya.