MURABAHAH

Pembiayaan dalam bentuk mata uang rupiah pada BMT CSI Madani Nusantara menggunakan prinsip syariah dengan akad Murabahah, yaitu pembiayaan yang diberikan kepada seluruh anggota masyarakat dengan sistem jual beli. Dalam hal ini Anggota sebagai pembeli dan BMT sebagai penjual, harga jual BMT adalah harga beli dari supplier ditambah keuntungan yang disepakati dan tercantum dalam akad.
Persyaratan Consumer Loan
  • Mengisi formulir permohonan
  • Pas Foto 3×4 = 3 Lembar (Suami/Istri yang sudah berkeluarga)
  • Menunjukkan asli bukti identitas dan menyerahkan foto copy 2 lembar (Suami/Istri yang sudahberkeluarga)
  • Daftar rinciangaji (foto copy 2 lembar)
  • Surat kuasa pemotongan gaji (foto copy 2 lembar)
  • Menunjukkan asli SuratKeterangan Pengangkatan Pegawai (Terakhir) dan menyerahkan foto copy 2 lembar
  • N P W P (foto copy 2 lembar)
  • Menunjukkan asli Kartu Keluarga dan menyerahkan foto copy 2 lembar
  • Menunjukkan asli SuratNikah dan menyerahkan foto copy 2 lembar
  • Memiliki Buku Simpanan Madani Nusantara (foto copy 2 lembar)
  • Jaminan tambahan (Pembiayaan diatas batas maksimal)
Keuntungan
  • Persyaratan yang mudah sesuai dengan prinsip syariah
  • Memberikan kesempatan dan kemudahan memperoleh fasilitas pembiayaan
Meningkatkan kualitas hidup Anggota dengan sistem pembayaran angsuran melalui potong langsung atas gaji  bulanan yang diterima setiap bulan
Kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembiayaan berdasarkan Murabahah berlaku persyaratan sebagai berikut :
  1. BMT menyediakan dana pembiayaan berdasarkan per­janjian jual beli barang;
  2. Jangka waktu pembayaran harga barang oleh anggota ke­pada BMT ditentukan berdasarkan kesepakatan BMT dan anggota;
  3. BMT selaku penjual harus memberitahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan (dalam nominal) sebagai tambahannya.
  4. BMT dapat membiayai sebagian atau seluruh harga pem­belian barang yang telah disepakati kualifikasinya;
  5. Dalam hal BMT mewakilkan kepada anggota (wakalah) untuk membeli barang, maka Akad Murabahah harus dilakukan setelah barang secara prinsip menjadi milik BMT;
  6. Dalam proses wakalah, agar memudahkan proses berjalan sesuai ketentuan, maka BMT dapat menyediakan nota barang kosong atas nama BMT yang diisi oleh suplier dan diserahkan oleh anggota sebagai bukti kepemilikan telah berpindah kepada BMT.
  7. BMT dapat meminta anggota untuk membayar uang muka atau urbun saat menandatangani kesepakatan awal peme­sanan barang oleh anggota;
  8. BMT dapat meminta anggota untuk menyediakan agunan tambah­an selain barang yang dibiayai BMT;
  9. Kesepakatan marjin harus ditentukan satu kali pada awal Akad dan tidak berubah selama periode Akad;
Dalam hal BMT meminta anggota untuk membayar uang muka atau urbun sebagaimana dimaksud pada ayat nomor 5 di atas, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. Dalam hal uang muka, jika anggota menolak untuk mem­beli barang setelah membayar uang muka, maka biaya riil BMT harus dibayar dari uang muka tersebut dan BMT harus mengembalikan kelebihan uang muka kepada anggota. Namun jika nilai uang muka kurang dari nilai ke­rugian yang harus ditanggung oleh BMT, maka BMT dapat me­­­­­­minta lagi pembayaran sisa kerugiannya kepada anggota;
  2. Dalam hal urbun, jika anggota batal membeli barang, maka urbun yang telah dibayarkan anggota menjadi milik BMT maksimal sebesar kerugian yang ditanggung oleh BMT akibat pembatalan tersebut, dan jika urbun tidak men­cukupi, anggota wajib melunasi kekurangannya.
Dalam pembiayaan Murabahah BMT dapat memberikan potongan dari total kewajiban pembayaran hanya kepada ang­gota yang telah melakukan kewajiban pembayaran cicilannya dengan tepat waktu dan/atau anggota yang meng­alami pe­nurunan kemampuan pembayaran. Besarnya potongan Murabahah kepada anggota tidak boleh diperjanjikan dalam akad dan diserahkan kepada kebijakan BMT.

Catatan :
Seorang pedagang datang untuk meminta pembiayaan bagi pem­belian barang dagangannya, karyawan BMT mengarahkan dengan akad murabahah. Jika barang yang akan dibeli ter­sedia, atau BMT telah bekerjasama dengan pedagang grosir di mana dia biasa membeli, maka tidak perlu ada akad pemesanan barang, sehingga pedagang tadi diberi nota pem­belian atas nama BMT kemudian membeli pada pedagang grosir yang ditunjuk dan akan dibayar oleh BMT. Berdasar jumlah yang tertera pada nota tersebut itulah yang di akad murabahah-kan. Akan tetapi jika barang tersebut tidak dapat disediakan oleh BMT, maka BMT dapat mewakalahkan kepada pedagang tadi, jika dipandang perlu, maka pada akad wakalah ini BMT dapat meminta uang muka (urbun), atau jaminan. Akad murabahah dapat dilakukan, jika telah terjadi pemindahan pemilikan, dimana pada pedoman ini ditandai dengan barang-barang yang akan menjadi obyek akad telah tertulis diatas nota atas nama BMT.